Aturan Baru Haji Khusus dan Umrah 2026: Syarat Izin Diperketat, Perlindungan Jemaah Diutamakan

Kategori : Umrah, Haji, Ditulis pada : 15 Agustus 2026, 15:04:05

Pemerintah resmi mengubah tata kelola Haji Khusus dan Umrah dengan menerbitkan Peraturan Menteri Haji dan Umrah (PMHU) Nomor 2 Tahun 2026 yang ditandatangani pada 30 Juli 2026. Aturan ini mencabut dan menggantikan regulasi sebelumnya, yaitu PMA Nomor 5 Tahun 2021.

Fokus utama aturan baru ini adalah memperketat standar perizinan, mengintegrasikan sistem secara digital, dan melakukan pengawasan berbasis risiko bagi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan Umrah (PPIU).

 

Syarat Izin Usaha Kini Berjenjang

Pengalaman operasional perusahaan kini menjadi penentu utama dalam pemberian izin:

  • Syarat PPIU: Wajib memiliki izin Biro Perjalanan Wisata dan telah beroperasi minimal 1 tahun.
  • Syarat PIHK: Wajib memiliki izin PPIU dan telah menjalankannya minimal 3 tahun, atau sudah memberangkatkan sedikitnya 1.000 jemaah umrah.

 

Sanksi Tegas untuk Biro Travel Nakal

Demi melindungi jemaah dari kerugian, pemerintah memperkuat penegakan hukum bagi penyelenggara yang melanggar standar layanan. Sanksi akan diberikan secara bertahap, meliputi:

  • Teguran tertulis.
  • Denda administratif.
  • Penghentian sementara kegiatan.
  • Paksaan pemerintah.
  • Pembekuan izin.
  • Pencabutan izin usaha.

Bagi masyarakat, perubahan ini menjadi pengingat penting. Pemilihan agen perjalanan Haji dan Umrah tidak boleh lagi hanya tergiur oleh harga atau promosi, tetapi harus melihat rekam jejak, status perizinan, dan kepatuhan perusahaan terhadap standar pelayanan pemerintah.

Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id